Senjata Api. (Foto: Jurnas/Ilustrasi).
Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri menyebutkan jika saat ini sembilan jenis senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di kediaman Dito Mahendra saat penggeledahan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani.
Dalam kasus TPPU tersebut, Dito Mahendra menjadi saksi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
“Kalau itu berkaitan Tipikor (tindak pidana korupsi) atau TPPU KPK, tentu senjata disita KPK. Berarti senjata itu tidak ada kaitannya dengan penanganan di KPK,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya dikutip Rabu (5/4/2023).
Oleh karenanya, kasus kepemilikan senjata ilegal tersebut saat ini ditangani oleh pihak Bareskrim Polri. Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, pemilik senjata tersebut belum diketahui.
Meski senpi tersebut ditemukan di kediaman Dito saat penggeledahan, namun tidak bisa langsung disimpulkan pemiliknya. Sehingga polisi masih mendalami kepemilikan Senpi tersebut.
“Senjata menang didapatkan di sebuah rumah tapi kita belum tau sejauh mana, walaupun rumah itu kita pastikan milik yang dimiliki atau dihuni oleh seseorang,” jelasnya.
TPPU Dito Mahendra Senjata Api Ilegal