Senin, 20/01/2025 06:16 WIB

Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe Rp35,4 Miliar

Rijatono peroleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dalam periode 2018-2021 dengan nilai kontrak capai Rp 110.469.553.936

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka Rijatono Lakka, Kamis (5/1).

Jakarta, Jurnas.com Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rijatono didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rijatono didakwa menyuap gubernur nonaktif Lukas Enembe sekitar Rp35,4 miliar. Suap tersebut terdiri dari dua bentuk.

"Yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850,00," kata Jaksa.

Jaksa menyebutkan, suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar serta berbentuk pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp 34.429.555.850,00.

Suap tersebut diberikan agar sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua. Rijatono diketahui merupakan direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, direktur PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik CV Walibhu. Penerimaan suap tersebut bertentangan dengan kewajiban Lukas selaku penyelenggara negara.

"Agar Lukas Enembe selaku gubernur Papua periode tahun 2018-2023 bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua tahun 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021," ujar jaksa.

Jaksa menyebutkan, berkat campur tangan Lukas lewat Gerius, Rijatono peroleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dalam periode 2018-2021 dengan nilai kontrak capai Rp 110.469.553.936.

"Terdakwa memerintahkan Fredrik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu untuk mengirimkan fee ke rekening BCA atas nama Lukas Enembe dengan nomor rekening 8140099938 sebesar Rp 1 miliar," tutur jaksa.

"Terdakwa juga memberikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp 34.429.555.850,00 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya," imbuh jaksa menambahkan.

Total aset Lukas dimaksud berjumlah 12 buah. Aset-aset tersebut bermacam-macam mulai dari Hotel Angkasa di Jayapura Utara dengan total pengeluaran Rp 25.958.352.672,00 hingga butik di Abepura senilai Rp 44.583.000,00.

 

KEYWORD :

KPK Lukas Enembe Rijatono Lakka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :