Selasa, 24/12/2024 03:29 WIB

Ini Untungnya Konversi Motor Listrik

Saat ini, total kapasitas konversi yang dilakukan sebanyak hampir 2.000 unit per bulan, sehingga untuk memenuhi target 50.000 unit tahun ini

Ilustrasi - Calon pembeli didampingi tenaga penjual melihat motor listrik yang di jual di showroom motor listrik. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah secara resmi telah luncurkan program bantuan konversi motor listrik sebagai salah satu upaya untuk mempercepat terwujudnya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Pemerintah berharap program konversi ini akan memberikan manfaat untuk masyarakat, utamanya penghematan biaya bahan bakar dan udara yang lebih bersih.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menyampaikan, pelaksanaan konversi sepeda motor merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2020.

"Pelaksanaan konversi sepeda motor ini juga bertujuan untuk mendukung perkembangan ekosistem KBLBB atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mengurangi impor BBM, mendukung penurunan emisi gas rumah kaca, termasuk tentunya emisi suara kendaraan," ujar Dadan Kusdiana, Rabu (5/4/2023).

Latar belakang program ini, sambung Dadan, adalah komitmen pemerintah untuk menurunkan 31,8% emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 mendatang, serta mengurangi impor BBM dan kompensasi oleh pemerintah serta penghematan biaya bahan bakar bagi masyarakat.

"Pemerintah berharap manfaat dari program konversi ini dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, seperti untuk pemilik sepeda motor ini dengan perhitungan harga Pertalite bulan lalu menjadi 27,7 juta per tahun. Kemudian penghematan Pertalite dari sisi pemerintah sebesar Rp18,6 miliar, ini kalau kita konversi sebesar 50.000 unit," jelasnya.

Untuk mempercepat terwujudnya ekosistem KBBLB ini, pemerintah telah mengeluarkan dua model insentif yakni, insentif untuk pembelian kendaraan listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023, ditegaskan target penerima bantuan pemerintah di tahun 2023 adalah sebanyak 50.000 unit dan di tahun depan 150.000 unit dengan besaran bantuan Rp 7.000.000 per unit untuk motor konversi.

"Bantuan pemerintah yang diberikan adalah sebesar Rp7.000.000 per unit sepeda motor yang dikonversi, ini kira-kira equivalent separuh dari biaya konversi untuk tahun ini. Kita berharap tahun depan dengan berkembangnya nanti dari sisi pabrikasi penyediaan komponen, biaya total dari konversi ini bisa diturunkan," jelas Dadan.

Selain keuntungan di atas, program konversi akan memberikan dampak positif pada peningkatan konsumsi listrik sebesar 15 GWh, penurunan emisi sebesar 30.000 ton dan pengurangan impor BBM sebesar 20.000 kiloliter yang secara langsung menghemat devisa negara sebesar US$ 10 juta, serta menciptakan lapangan kerja baru yang berasal dari bengkel-bengkel konvers dan timbulnya industri komponen yang menunjang kegiatan konversi.

Pemberian bantuan pemerintah untuk konversi motor listrik akan dilaksanakan oleh Kementerian ESDM kepada masyarakat melalui bengkel konversi yang berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan.

Saat ini, total kapasitas konversi yang dilakukan sebanyak hampir 2.000 unit per bulan, sehingga untuk memenuhi target 50.000 unit tahun ini diperlukan tambahan dari bengkel-bengkel konversi yang ada.

Kementerian ESDM sendiri akan melakukan pelatihan di beberapa tempat antara lain di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Makasar, Denpasar, Mataram,Kupang dan juga Balikpapan.

Dadan menjelaskan, masyarakat yang ingin mengkonversi kendaraan BBM-nya menjadi motor listrik dapat mengunjungi platform digital yang sudah dibangun Kementerian ESDM. Platform tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

Menurut Dadan, platform digital tersebut terdiri dari beberapa komponen utama, mulai dari media daring untuk pendaftaran, media untuk bengkel konversi, hingga pelaporan dari sisi kualitas.

"Kami nanti memastikan melalui platform digital ini motor yang dikonversi telah lulus mendapatkan sertifikat uji tipe dari Kementerian Perhubungan, baru setelah itu nanti biaya yang Rp 7.000.000 itu dicairkan oleh Kementerian ESDM," pungkas Dadan.

 

KEYWORD :

ESDM Konversi Motor Listrik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :