Jum'at, 17/01/2025 20:41 WIB

Demo di Gedung KPK Ricuh, Massa Desak Firli Bahuri Mundur

Aksi ujuk rasa itu sempat diwarnai kericuhan. Di mana, massa aksi memaksa masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK.

Suasana aksi unjuk rasa oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (6/4) sore.

Jakarta, Jurnas.com - Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (6/4) sore.

Mereka mendesak Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai buntut dari pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.

“Copot, copot Firli Bahuri sekarang juga,” teriak massa aksi.

Aksi ujuk rasa itu sempat diwarnai kericuhan. Di mana, massa aksi memaksa masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK.

Tidak lama setelahnya, mereka pun menyalakan flare sembari menyanyikan lagu bernuansa protes.

Mereka pun mendesak masuk menuntut menemui Firli Bahuri. Di bagian depan pintu masuk gedung, polisi telah membentuk barisan menghadang massa aksi.

Setelahnya, massa aksi dan barisan polisi pun terlibat aksi saling dorong. Kurang lebih 5 menit berselang, massa aksi berhasil ditenangkan.

Untuk menenangkan massa aksi, koordinator aksi pun meminta agar mereka tidak terpancing provokasi.

Tidak hanya itu, mereka juga melantunkan salawat untuk meredam emosi para demonstran.

Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

KPK enggan memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.

Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Hal itu berbeda dengan Firli Bahuri yang disebut "ngotot" agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

Namun, dugaan itu telah dibantah KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri tidak terkait dengan perkara, termasuk Formula E.

Keputusan itu, lanjut dia, diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK.

KEYWORD :

KPK Endar Priantoro Ketua KPK Dewas Firli Bahuri Kapolri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :