Warga Palestina protes pemukiman baru Yahudi
Jerussalem – Menteri Kabinet Palestina, Rula Maayaa menyerukan kepada masyarakat internasional pada selasa (7/2) untuk menghukum Israel karena Rancangan Undang-Undang yang sedang di bahas oleh parlemen Israel. RUU itu berisi pelegalan ribuan rumah yang dibangun di tanah milik Palestina. Menurut Mayaa, Israel tidak memiliki hak untuk melegalkan pembangunan di atas tanah yang bukan miliknya.
Rancangan tersebut dikeluarkan oleh pemerintahan Israel, setelah terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika. Walau hal itu memicu kemarahan dunia dan menyebabkan maraknya tuntutan hukum kepada mereka.
“Tidak ada yang bisa melegalkan pencurian tanah Palestina, pembangunan itu adalah kejahatan, dan itu melanggar hukum dunia,” ungkap Maayaa, sebagaimana dilansir dari Hosted.
Sudah saatnya masyarakat dunia untuk bangkit, tambah Mayaa, dan bertindak keras terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Pemerintah Israel. Ia menyerukan persatuan untuk seluruh masayarakat dunia menghentikan apa yang telah dilakukan Israel kepada Palestina, karena itu merupakan kejahatan internasional.
Sementara itu, Menteri Kabinet Israel Ofir Akunis mengungkapkan bahwa seluruh parlemen memberikan suara atas hubungan orang-orang Yahudi dengan tanah tersebut. Dan menurutnya, seluruh negeri ini adalah milik orang-orang Yahudi, termasuk wilayah yang akan dijadikan pemukiman itu.
“Seluruh negeri ini adalah milik kita, semua itu,” kata Akunis.
Menurut hukum, pemilik tanah Palestina akan diberi kompensasi baik dengan uang atau lahan alternatif, bahkan jika mereka tidak setuju ketika tanah tersebut diambil oleh Israel. Kasus kepemilikan tanah tersebut masih berlanjut, bahkan Undang-undang yang akan dikeluarkan oleh pihak Palestina akan mendapat penentangan dari Mahkamah Agung Israel.[]
Demokrat Waspadai Kehadiran Kelompok pro-Palestina yang Tuntut Embargo Senjata dalam Konvensi
israel palestina pemukiman yahudi