Minggu, 24/11/2024 12:58 WIB

KPK Ungkap Kronologis Penangkapan Bupati Meranti Muhammad Adil

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penangkapan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (6/4/2023) kemarin.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menuturkan, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan, akan ada penyerahan uang setoran para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) kepada Adil, melalui ajudannya berinisial RP.

"Kamis (6/4), tim KPK langsung bergerak ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau," ungkap Alex dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).

Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, tim mengamankan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Ningsih dan Kepala Bagian Umum berinisial TM.

"Dari hasil permintaan keterangan FN (Fitria Ningsih) dan TM, diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan MA yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar rupiah," ungkapnya.

Tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati.

"Posisi MA (Adil), saat itu ada di dalam rumah dinas," imbuh Alex.

Selain itu, ujar Alex, tim KPK turut mengamankan dan melakukan permintaan keterangan pada beberapa Kepala SKPD.

"Seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada MA melalui FN," bebernya.

Kemudian, di wilayah Pekanbaru, tim mengamankan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau M Fahmi Aressa.

"Ditemukan uang tunai Rp 1 miliar yang merupakan total uang yang diberikan MA (Adil) untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan predikar WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," tutur Alex.

Total, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, tim komisi antirasuah mengamankan uang sekitar Rp 1,7 miliar. Adil sendiri telah menerima total Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.

"Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," tandas Alex.

KPK resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan dua orang lainnya sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi. Dua tersangka itu yakni berinsial Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, ketiga M Fahmi Aressa selaku auditor muda BPK perwakilan Riau.

KEYWORD :

KPK Bupati Meranti OTT Korupsi Operasi Tangkap Tangan BPK Riau




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :