Wapres Jusuf Kalla
Jakarta - Wakil Presiden HM Jusuf Kalla mengatakan, seorang mantan Presiden Republik Indonesia dipastikan mendapatkan perlindungan dari negara, bahkan bisa dikawal oleh 60 orang pasukan pengamanan presiden (Paspamres).
"Seorang mantan (presiden) itu bisa dikawal 60 orang. Iya, (perlindungan itu ada) sesuai aturan," kata Wapres usai membuka Rakornas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Jakarta, Selasa (07/02).Pernyataan tersebut merupakan jawaban terkait pertanyaan wartawan mengenai cuitan akun twitter Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta keadilan dan mempertanyakan haknya untuk tinggal di negeri sendiri.Wapres Kalla memastikan negara akan memberikan perlindungan kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden yang sudah diatur dalam undang-undang.Twitter SBY Jusuf Kalla