Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta - Atase Keimigrasian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga menerima suap terkait penerbitan paspor Indonesia dengan metode reachout tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk warga Indonesia di Malaysia.
Demikian disampaikan Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Dikatakan Febri, Dwi diduga menerima suap sekitar Rp 1 miliar. "Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK temukan bukti permulaan yang cukup terkait proses penerbitan paspor RI di tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa tahun 2013 hingga 2016," ujarnya. "Berdasarkan pengembangan penyelidikan pidana korupsi suap paspor dan visa. Jadi KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan tetapkan DW (Dwi Widodo), Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan juga PPNS sebagai tersangka," ujar Febri.Lebih lanjut disampaikan Febri, Dwi diduga menerima suap sekitar Rp 1 miliar dari sebuah perusahaan swasta di Malaysia. Dimana perusahaan itu bertugas sebagai agen atau makelar untuk mengurus paspor WNI di Malaysia yang hilang atau rusak.Suap KBRI KPK