Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
Hari ini Selasa (11/4), KPK memanggil Direktur PT. Pertagas Niaga Harjana Kodiyat. Harjana akan diminta keterangannya terkait kasus korupsi pengadaan LNG.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, atas nama Harjana Kodiyat Direktur PT. Pertagas Niaga," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Diketahui KPK telah memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap empat orang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTMN) tahun 2011-2021. Empat orang tersebut dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah ke luar negeri yakni mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani; mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto; dan LNG Business Implementation and Monitoring, Dimas Mohamad Aulia.
Korupsi LNG KPK Pertamina Pengadaan Gas Alam Cair Harjana Kodiyat