Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. (Foto: Dok. Alinea)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI mendukung langkah Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU) yang membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) untuk menelusuri transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul), peran Mahfud penting untuk mengakhiri kisruh tersebut. Terlebih, Mahfud sebagai pihak pertama yang membuka polemik ini.
"Kau memulai, kau yang harus mengakhiri," kata Bambang Pacul dalam rapat Komisi III DPR dengan Komite TPPU di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4).
Bambang Pacul menjelaskan, pihaknya telah menggelar tiga kali rapat dengar pendapat untuk membahas 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK dengan agregat transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Rapat dimulai pada 23 Maret 2024, 29 Maret 2023, dan hari ini.
Pada kesempatan itu juga, Ketua Bappilu DPP PDIP ini mengulangi pointer yang disampaikan Mahfud MD. Di antaranya menegaskan tidak ada perbedaan data nilai dengan Menkeu Sri Mulyani, dan keputusan pemerintah membentuk satgas untuk mensupervisi 300 LHA/LHP.
Untuk itu, Bambang Pacul menilai pemerintah perlu diberi kesempatan untuk mengurai sengkarut transaksi tak wajar.
"Kita tuntaskan itu. Jadi satgas itu monggo, silakan," ujarnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengkritisi pembentukan satgas tersebut. Politisi Demokrat itu mendorong pemerintah untuk membentuk satgas yang independen bukan dengan melibatkan anggota dari institusi yang menjadi sorotan dalam kasus tersebut.
"Pak Mahfud, sumber masalah ada di kepabeanan, di perpajakan itu, di APH (aparat penegak hukum) itu juga. Kok mereka lagi jadi anggotanya. Endak masuk diakal bagi saya. Bagi saya ini bagian upaya close kasus ini secara halus," tandasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Benny K Harman Komite TPPU Satgasus transaksi mencurigakan Kemenkeu