Minggu, 08/09/2024 07:12 WIB

Walkot Bandung Yana Mulyana Ditangkap KPK, Punya Harta Rp 8,5 Miliar

Yana Mulyana dan pihak lainnya diduga leribat kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di wilayah Kota Bandung.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan sejumlah pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bandung, Jumat (14/4) malam.

Yana Mulyana dan pihak lainnya diduga terlibat kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di wilayah Kota Bandung.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id, pada Sabtu (15/4) Yana memiliki total harta kekayaan senilai Rp 8.551.790.145 atau Rp 8,5 miliar.

LHKPN itu terakhir dilaporkan pada 16 Januari 2023 untuk tahun periodik 2022. Dia tercatat hanya memiliki aset berupa tanah dan bangunan seluas 396 meter persegi/250 meter persegi di Kota Bandung, Jawa Barat yang nilai mencapai Rp 5 miliar.

Politikus Partai Gerindra itu juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin yakni mobil Pajero Sport Dakar 2019 senilai Rp 490 juta dan motoe Harley Davidson Fatboy 2013 seharga Rp 350 juta.

Yana juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 40 juta. Mantan Wali Kota Bandung itu juga tercatat memiliki harta berupa kas dan setara kas sebanyak Rp 2.671.790.145.

Yana Mulyana dalam LHKPN yang dilaporkannya tidak tercatat memiliki utang. Sehingga, total hartanya secara keseluruhan mencapai Rp 8.551.790.145.

Sementara itu, KPK belum mengungkap seluruh identitas pihak yang diamankan. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bandung Yana Mulyana Korupsi OTT Harta Kekayaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :