Kapolrestro Tangerang Bubarkan Massa yang Ingin Pagar Jalan Dahwa. (Foto: Jurnas/Ist).
Tangerang, Jurnas.com- Persoalan Jalan Dahwa di Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang makin runcing setelah sejumlah orang yang mengatasnamakan ahli waris pemilik tanah Endang Miharja kembali memaksa ingin menguasai jalan tersebut. Warga dan satpam perusahaan yang ada di jalan itu pun berusaha menghalangi aksi tersebut.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho yang mendapat laporan tentang berkumpulnya massa di jalan itu, terpaksa harus turun langsung membubarkan massa pada Sabtu (15/4/2023) dinihari.
“Saya harap kalian membubarkan diri, sebab saya dapat laporan dari siang kalian berkumpul di sini dan membuat warga resah. Saat ini sedang dalam bulan suci Ramadhan, saya minta kalian membubarkan diri jangan membuat kegaduhan,” ujar Kapolres Metro Zain Dwi Nugroho kepada dua kelompok yang saling berhadapan.
Kapolres menyatakan bahwa persoalan Jalan Dahwa sedang ditangani oleh pihak Polres Metro Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang, maka kedua belah pihak diminta untuk menahan diri. “Saat ini kan perkara ini sedang ditangani Polres Metro Tangerang dan perkara perdatanya sedang berlangsung di pengadilan, jadi saya harap kalian menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, bukan membuat keonaran,” ujar Zain.
Dengan tegas Kapolres Metro Tangerang itu meminta massa dari kedua pihak untuk membubarkan diri. Tepat jam 02.00 WIB, kedua kubu pun segera membubarkan diri. Sebelumnya massa dari orang yang mengaku sebagai kuasa dari ahli waris Endang Miharja datang ke Jalan Dahwa, Jumat (14/4/2023) siang.
Mereka berniat untuk menguasai tanah yang termasuk sebagian besar Jalan Dahwa yang sudah 40 tahun digunakan oleh warga dan perusahaan yang ada di sana. Namun aksi mereka dihalang-halangi warga dan satpam perusahaan di sana. Meski tak sempat terjadi bentrok, tapi kumpulan massa tersebut membuat resah orang yang melintas di sana. Sejumlah warga pun ada yang mengadukan persoalan ini ke Polres Metro Tangerang hingga akhirnya Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Nugroho turun langsung ke lapangan untuk membubarkan massa. Ketua RW 01 Ade Supiana yang ditemui di lapangan mengatakan menentang aksi orang-orang tak dikenal itu.
“Tapi massa dan pengacara ahli waris ngotot untuk melakukan pemagaran, sementara warga dan perusahaan berusaha menentang aksi mereka, sampai massa dibubarkan Kapolres,” ujar Ade.
Ade menyatakan sebenarnya dalam kunjungan DPRD Kota Tangerang beberapa waktu lalu sudah disepakati bahwa tidak akan ada aktivitas apapun di lokasi sampai masalah Jalan Dahwa clear. “Tapi entah mengapa tiba-tiba mereka memaksa untuk menguasai lahan kembali,” tutur tokoh masyarakat ini.
Sebenarnya mediasi kasus jalan Dahwa sendiri sedang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Kota Tangerang. Bahkan awal pekan lalu, rombongan Komisi IV yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV Sumarti sudah datang langsung berdialog dengan warga dan pengacara ahli waris.
“Kami minta semua pihak tidak melakukan kegiatan apa pun di Jalan Dahwa ini, termasuk pemagaran sebelum persoalan ini clear. Kami sendiri akan mengagendakan pertemuan dengan BPN Kota Tangerang agar masalah ini jadi jelas. Apalagi jalan ini sudah digunakan sejak 40 tahun,” ujar Sumarti.
Saat itu semau pihak sepakat tidak boleh ada kegiatan apa pun terkait masalah Jalan Dahwa, tapi entah mengapa pada Jumat siang sejumlah massa dari pihak ahli waris memaksa untuk menguasai jalan tersebut.
KEYWORD :
Jalan Dahwa Kapolres Metro Tangerang Ahli Waris