Menko Polhukam Mahfud MD (Foto. Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah mengizinkan menggunakan fasilitas publik bagi warga yang ingin menggelar salat Idulfitri 1444 H.
"Pemerintah mengimbau, fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola Pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat salat Idulfitri," kata Mahfud dalam cuitannya di akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (18/4).
Dia menyebut, fasilitas publik itu jelas boleh digunakan apabila kelompok masyarakat yang memang ingin menggunakannya. Pemda, menurutnya diminta untuk mengakomodasikan hal tersebut, demi menjaga kerukunan bersama.
Mahfud berharap agar kerukunan di bulan suci ini tetap terjaga meski terdapat kelompok yang merayakan Hari Raya Idulfitri berbeda waktu.
"Kita harus membangun kerukunan, meski berbeda waktu hari raya," tambahnya.
Komisioner KPU Pakai Fasilitas Mewah Hingga Asusila, DPR dan Pemerintah Diminta Tak Diam
Mahfud menyebut menegaskan bahwa perbedaan waktu hari raya bukan menjadi masalah, sebab sama-sama berdasarkan Hadist Nabi.
"NU dan Muhammadiyah sama-sama berhari raya pada 1 Syawal. Bedanya hanya dalam melihat derajat ketinggian hilal," ujarnya.
Prabowo Salat Idul Adha di Hambalang Bogor
Polemik soal penggunaan fasilitas publik sempat mencuat ketika warga Muhammadiyah belum mendapatkan izin untuk beribadah Salat Id di Lapangan Mataram Pekalongan dan Lapang Merdeka Sukabumi pada Jumat 21 April mendatang
Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid berdalih tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Mataram, karena pihaknya masih menunggu pengumuman pemerintah pusat mengenai tanggal hari raya Idul Fitri 1444, di Indonesia.
Seruan yang sama juga terlontar dari Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, yang tidak mengizinkan Muhammadiyah menggunakan Lapangan Merdeka sebagai tempat salat Id, pada 21 April 2023.
KEYWORD :Menkopolhukam Mahfud MD Idulfitri Salat Id Pemerintah Daerah