Minggu, 24/11/2024 00:07 WIB

Sebanyak 208 Narapidana Lapas Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi

Sementara itu, tidak ada napi yang diusulkan mendapatkan RK II.

Ilustrasi Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 208 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, diusulkan agar mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Sementara itu, tidak ada napi yang diusulkan mendapatkan RK II.

"Dari Lapas Kelas I Sukamiskin kami usulkan remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, RK  I sebanyak 208 Orang, RK II nihil. Jumlah 208 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali saat dikonfirmasi, Kamis (20/4/2023).

Kusnali memastikan bahwa tidak ada penghuni Lapas yang mayoritas diisi oleh narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi langsung bebas pada momen lebaran Tahun 2023. "Enggak ada yang langsung bebas," singkatnya.

Kusnali menjelaskan bahwa hanya 208 narapidana yang diusulkan mendapatkan RK I pada lebaran tahun ini. Di mana, narapidana yang mendapatkan RK I hanya mendapatkan pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidananya.

"Sementara RK II, artinya setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga (pada saat perayaanya), dan untuk Sukamiskin yang RK II atau bebas langsung nihil," sambungnya.

Sekadar informasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) mengusulkan sebanyak 15.475 warga binaan di lingkungan pemasyarakatan Jabar mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dari keseluruhan warga binaan tersebut, 19.919 orang merupakan narapidana. Sedangkan 4.639 orang berstatus tahanan. Seluruh warga binaan yang mendapat remisi tersebut terdiri dari berbagai kasus di antaranya, perkara narkoba, terorisme, korupsi, hingga pidana umum.

KEYWORD :

Narapidana Remisi Lebaran Lapas Sukamiskin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :