Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Imbauan Presiden Joko Widodo tentang perpanjangan cuti lebaran tetap harus diajukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai prosedur di instansi masing-masing.
Hal itu sebagaimana diutarakan Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/4)."Dalam imbauannya Presiden menyebutkan: `bahwa yang teknis nya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya`. Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan," ucapnya.Bey mengatakan sebagaimana disampaikan Presiden, imbauan perpanjangan cuti lebaran berlaku bagi ASN, TNI/Polri, dan pegawai swasta dan tetap harus berkoordinasi dengan atasan atau bagian SDM di instansi masing-masing.
Istana cuti lebaran Jokowi ASN Idul Fitri Bey Mahmuddin