Sabtu, 23/11/2024 22:52 WIB

Anggota DPR: Ancaman Peneliti BRIN Mirip Intimidasi Era PKI

Penyataan oknum peneliti BRIN ini secara langsung atau tidak telah mengancam perbedaan sikap beragama di Indonesia. Intimidasi dan Agitasi ala PKI di Era 1960-an Bahkan kalimat yang diposting di media sosial itu mirip cara intimidasi dan agitasi ala PKI di era 1960–an.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil. (Foto: Dok.Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menegaskan bahwa cara peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangeran Hasanuddin, melakukan ancaman mirip intimidasi dan agitasi ala PKI di era 1960-an.

Menurut dia, sangat tidak layak dan patut seorang aparatur sipil negara yang bekerja untuk pengembangan ilmu dan pengetahun mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman tersebut. Apalagi kepada Muhammadiyah, organisasi besar di Indonesia setelah Nahdlatul Ulama (NU).

“Penyataan oknum peneliti BRIN ini secara langsung atau tidak telah mengancam perbedaan sikap beragama di Indonesia. Intimidasi dan Agitasi ala PKI di Era 1960-an Bahkan kalimat yang diposting di media sosial itu mirip cara intimidasi dan agitasi ala PKI di era 1960–an,” katanya kepada wartawan, Selasa (25/4).

Aparat Kepolisian menyatakan akan menangani kasus ini. Pihak Bareskrim Mabes Polri sudah melakuan profiling pernyataan AP Hasanuddin, yang mengancam warga Muhammadiyah.

Kendati begitu, Nasir mengatakan langkah AP Hasanuddin meminta maaf harus dihormati. Namun proses hukum juga harus ditegakkan dalam rangka untuk menjaga supremasi hukum.

“Semoga polisi bertindak cepat dan akurat serta objektif,” ungkap Nasir.

Apalagi dalam narasinya di media sosial dia menantang dirinya dilaporkan ke polisi. Jika tidak diproses hukum maka publik akan menduga bahwa AP Hasanuddin bagian dari rezim yang berkuasa.

“Saya pikir permintaan maaf yang bersangkutan tetap kita hormati. begitupun jika postingannya itu ditindaklanjuti dengan proses hukum itu juga bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum,” kata Nasir.

Kepada pimpinan BRIN, Nasir berharap juga berani mengambil sikap dengan cara menjatuhkan disiplin kepada yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Penegakan kode etik dalam bentuk sanksi kepada yang bersangkutan diharapkan memberikan efek jera agar ke depan jangan ada orang di BRIN yang memecah belah umat beragama,” kata anggota DPR dari Aceh ini.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengaku akan memproses secara etik jika penelitinya memang terbukti melakukan hal yang dituduhkan.

“Apabila penulis komentar tersebut dipastikan ASN BRIN, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” ujar Laksana Tri Handoko.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III BRIN PKS Nasir Djamil ancaman Muhammadiyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :