Sabtu, 23/11/2024 08:16 WIB

Soroti RUU Kesehatan, Ledia Hanifa: Poin Kesehatan Jiwa Jangan Sampai Terabaikan

Persoalan kita saat ini, pelayanan kesehatan jiwa terutama dalam hal upaya promotif preventif masih sangat tertinggal baik dari turunan programnya maupun fasilitas layanannya. Karenanya menjadi penting memuat dalam RUU ini kewajiban negara untuk menjamin ketersediaan SDM dan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa di fasilitas-fasilitas primer di seluruh pelosok tanah air.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah angkat bicara terkait poin isu kesehatan jiwa dalam RUU Kesehatan yang belakangan dikritisi oleh berbagai pihak.

Diakui Sekretaris Fraksi PKS ini, memang sejak kemunculan RUU Kesehatan metode Omnibuslaw, ada beberapa titik krusial isu kesehatan jiwa yang harus dikritisi.

“Kita sama menginginkan bahwa RUU ini menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata, adil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Ini artinya kita mendukung upaya menghadirkan masyarakat yang sehat jiwa raga, fisik mental dan tak ada yang terabaikan termasuk mereka yang mengalami masalah kesehatan jiwa atau gangguan jiwa yang berdasarkan berbagai data menunjukkan peningkatan prevalensi di Indonesia dari tahun ke tahun,” kata dia dalam pesan elektronik yang dikirimkan ke Jurnas.com, Sabtu (29/4).

Berbagai riset memang menunjukkan besarnya jumlah orang-orang dengan masalah kesehatan jiwa di Indonesia.  Peningkatan prevalensi orang yang memiliki masalah kesehatan jiwa ini meliputi berbagai jenis masalah dari ringan sampai berat termasuk di dalamnya mereka yang mengalami stres, depresi, demensia, gangguan makan, tidur, bipolar, skizofrenia dll.

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi.

Riset dari Institute for Health Metrics and Evaluation University of Washington terkait Global Burden of Disease (GBD) 2019 menunjukkan bahwa di Indonesia terjadi tren peningkatan jumlah pengidap gangguan kesehatan mental dalam 30 tahun terakhir.

Sementara pada 2021 sumber Kementerian Kesehatan RI menyebutkan Indonesia memiliki prevalensi orang dengan masalah kesehatan jiwa sekitar 1 dari 5 penduduk yang artinya ada sekitar 20% dari populasi Indonesia yang berpotensi memiliki masalah kesehatan jiwa.

“Dengan jumlah yang sangat besar dan angka yang terus meningkat dari tahun ke tahun tentu kita tidak bisa abai pada upaya pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa ini. Agar jumlah kasus masalah kesehatan jiwa ini tidak bertambah, yang ringan tidak memburuk dan yang berat bisa ditangani maka kita harus berupaya mengakomodir berbagai upaya pencegahan dan penanganannya di dalam RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR bersama pemerintah,” papar Ledia.

Anggota Komisi X DPR RI ini menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang perlu dikritisi dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw ini harus. Pertama, tanggungjawab pemerintah dalam hal penyelenggaraan fasilitas kesehatan jiwa harus jelas tertuang di dalam RUU ini, termasuk tanggungjawab dan jaminan untuk memastikan ketersediaan SDM dan fasilitas yankes (rumah sakit) untuk menyelenggarakan kesehatan jiwa.

“Sampai saat ini usulan pemerintah justru membagi tanggungjawab itu pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, juga masyarakat dalam hal penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa yang sesuai standar, aman, bermutu, dan terjangkau. Padahal tanggungjawab utama harus dipikul oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan ini harus secara tegas dibunyikan dalam Undang-undang. Keluarga, masyarakat atau stakeholder lain posisinya adalah ikut bertanggungjawab,” jelas Ledia.

Kedua, upaya promotif preventif terkait masalah kejiwaan harus dikedepankan mengingat prevalensi orang dengan masalah kesehatan jiwa terus meningkat karena berbagai sebab.

“Upaya kuratif rehabilitatif memang penting untuk menangani masalah orang yang memiliki gangguan kesehatan jiwa. Namun upaya promotif preventif harus dikuatkan untuk menekan angka prevalensi dan mendukung pencapaian kehidupan masyarakat yang sehat secara fisik, mental, sosial dan spiritua,” katanya.

Ledia juga mengingatkan upaya preventif mendukung kesehatan jiwa ini selain perlu diselaraskan dengan UU No 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi juga seharusnya bisa dilakukan di  fasilitas kesehatan primer.

“Persoalan kita saat ini, pelayanan kesehatan jiwa terutama dalam hal upaya promotif preventif masih sangat tertinggal baik dari turunan programnya maupun fasilitas layanannya. Karenanya menjadi penting memuat dalam RUU ini kewajiban negara untuk menjamin ketersediaan SDM dan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa di fasilitas-fasilitas primer di seluruh pelosok tanah air.”

Ketiga, segala pembiayaan layanan kesehatan jiwa harus tercakup dalam layanan kesehatan tanggungan BPJS.

“Karena penanganan kesehatan jiwa itu sama pentingnya dengan penanganan kesehatan fisik maka cakupan layanan masalah kesehatan jiwa, termasuk biaya obat-obatan yang dibutuhkan untuk pengobatan gangguan jiwa harus termasuk dalam layanan yang dicover BPJS untuk mendukung tercapainya cita-cita kita mewujudkan SDM  Indonesia yang unggul dan sehat secara fisik, mental, sosial, spiritual.”

Keempat, Ledia mengingatkan agar penanganan pada orang dengan masalah kesehatan jiwa maupun orang dengan masalah gangguan jiwa harus diutamakan berbasis keluarga, berbasis masyarakat dan berbasis pemenuhan hak. Sebab orang-orang dengan masalah kejiwaan maupun gangguan kejiwaan sesungguhnya tetap memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan dan berpartisipasi dalam pembangunan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

“Salah satu ragam disabilitas adalah penyandang disabilitas mental. Maka penanganan bagi mereka tetap harus didasarkan pada asas pemenuhan hak right based, bukan asas belas kasihan charity based. Dan untuk itu diperlukan satu strategi sosialisasi yang masif pula tentang kesehatan jiwa ini ke tengah masyarakat agar persoalan kesehatan jiwa ini tidak lagi dipandang aneh, menakutkan hingga memunculkan diskriminasi,” demikian Legislator Dapil Jabar II ini.

 

KEYWORD :

Warta DPR Baleg RUU Kesehatan Ombinus Law Ledia Hanifa Amaliah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :