Bareskrim Polri. 9Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian lantaran berkomentar di media sosial (medsos) mengancam membunuh warga Muhammadiyah.
Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, tersangka APH terancam dengan hukuman enam tahun penjara.
“Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta,” ujar Adi Vivid, Senin (1/5).
Dia tegaskan, APH juga akan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri per hari ini, usai ditangkap polisi pada kemarin, Minggu, 30 April 2023.
“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” tandasnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap APH dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Diketahui APH merupakan oknum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu, 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Minggu, 30 April 2023, dikutip dari laman Tribrata.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, APH telah ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor saudara N selaku Ketua Bidang HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah.
KEYWORD :
Bareskrim BRIN APH Muhammadiyah ancaman pembunuhan