Pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Menteng, Jakarta Pusat, M (60), saat diamankan Polisi. (Foto istimewa)
Jakarta, Jurnas.com- Polisi akan melakukan penelusuran lebih jauh terhadap profil tersangka pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Mustopa (60), yang diketahui berdomisili dari Lampung berdasarkan identitasnya.
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Lampung mengungkap ternyata pelaku merupakan residivis kasus pengerusakan pada tahun 2016 dan divonis 3 bulan.
“Berdasarkan koordinasi kami dengan Polda Lampung dan juga kami meminta data-data yang bersangkutan ternyata yang bersangkutan ini juga residivis,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
“Pada tahun 2016 yang bersangkutan pernah divonis terkait dengan pengerusakan. Divonis 3 bulan,” sambungnya.
Hengki menuturkan, penelusuran pihaknya nanti untuk mengetahui apakah perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut termasuk dalam gangguan jiwa atau tidak.
Sehingga pihak kepolisian akan menggandeng pihak Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) untuk mendalami profil psikologis maupun perilakunya untuk menyimpulkan motif sebenarnya perbuatan dari tersangka.
“Kami juga berkoordinasi dengan Asosiasi Psikologi forensik untuk melaksanakan autopsi psikologi retrospektif, mendalami profiling lengkap baik psikologis maupun perilaku daripada tersangka ini. Sehingga secara konseptual nanti ditarik apa sebenarnya motif daripada yang bersangkutan ini,” paparnya.
“Oleh karenanya tim Apsifor sekarang yang datang ke Lampung bersama tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Lampung, bekerja sama dengan Polda lam Lampung untuk mendalami secara komprehensif sebenarnya apa latar belakang psikologisnya, apa latar belakang perilaku yang bersangkutan untuk mengetahui motif yang sebenarnya. Dan melaksanakan Penyidikan secara lebih mendalam lagi,” jelasnya.
KEYWORD :Residivis Pelaku Penembakan Kantor MUI Hengki Haryadi