Minggu, 08/09/2024 07:15 WIB

KPK Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Laporan yang dilayangkan Koordinator IPW Sugeng Teguh Santoso itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7,7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri.

Wamenkumham, Edward Omar atau Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Laporan yang dilayangkan Koordinator IPW Sugeng Teguh Santoso terhadap Eddy Hiariej itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7,7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri.

"Prinsipnya, setiap laporan masyarakat pasti KPK tindaklanjuti dengan verifikasi dan telaah lebih lanjut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/5).

Bahkan, belakangan beredar Eddy Hiariej diduga bertemu dengan pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT. CLM dimaksud.

Ali Fikri memastikan, pelaporan yang dilayangkan IPW terhadap Eddy akan ditingkatkan ke penyelidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

"Bila telah selesai dan sekiranya memenuhi ketentuan untuk ditingkatkan pada proses mekanisme lanjutannya, kami limpahkan pada kedeputian penindakan," tegas Ali.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum IPW Deolipa Yumara mengatakan jika laporan dugaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyelidikan.

Laporan itu dilayangkan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret lalu. Informasi mengenai setatus perkara penyelidikan ini ia dapatkan usai menemui tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Sudah dijawab oleh KPK bahwasannya persoalan Dumas yang diadukan oleh IPW yang diduga Wamenkumham ini, sudah masuk taraf penyelidikan," kata Deolipa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Deolipa mengatakan, sebelum naik ke tahap penyelidikan, Dumas KPK telah lebih dulu menelaah laporan tersebut. Pihaknya berharap dalam proses pembuktian, KPK menemukan fakta-fakta yang jelas.

"Kita berharap bahwasanya ini pembuktiannya didapatkan fakta-fakta yang jelas, karena kalau sudah masuk lidik, berarti ini sudah bisa ini bukti-bukti ini dilidik," kata Deolipa.

Dia mengatakan, KPK juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Namun, kata Deolipa, KPK tidak membeberkan siapa saja pihak-pihak yang sudah diperiksa.

"Nah itu yang tidak dikasih tahu. Pokoknya sudah masuk Lidik artinya sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan, semua di wilayah KPK," kata dia.

"Karena masih lidik, ya sudah, lidik dan sidik itu kewenangan KPK, jadi kita cuman bisa dapat cerita tentang lidik atau cerita tentang sidik, setelah itu baru nanti prosesnya bagaimana," sambungnya.

Sementara itu, Eddy Hiariej sudah memberikan klarifikasi ke KPK, pada Senin (20/3) lalu. Klarifikasi itu terkait tudingan terhadap dirinya yang disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 7,7 miliar.

Eddy juga turut memperkenalkan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana yang disebut Sugeng menjadi perantara penerimaan uang. Eddy menekankan, Yogi telah menjadi asprinya sebelum dirinya menjadi Wamenkumham.

Karena itu, Yogi tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK.

"Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN. Sementara yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," tegas Eddy beberapa waktu lalu.

KEYWORD :

KPK Wamenkumham Eddiy Hiariej IPW Korupsi PT CLM Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :