Rabu, 27/11/2024 13:50 WIB

Soroti Kasus Teddy Minahasa, Guru Besar Hukum Pertanyakan Asal Usul Sabu

Menurutnya pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini masih banyak kelemahan

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Jakarta, Jurnas.com - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Airlangga, Basuki Minarno mencermati kritis kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Menurutnya pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini masih banyak kelemahan. Salah satunya dalam mengungkap asal-usul dari sabu yang masih nelum jelas.

"Saya cermati satu-persatu dari beberapa keterangan dari saksi, dari dakwaan, tuntutan, pledoi, replik, duplik, kalau saya lihat dari sisi pembuktiannya yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, itu banyak lubangnya (loopholes)," kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno dikutip Sabtu (6/5).

Basuki menilai, yang utama seharusnya diungkapkan JPU di persidangan adalah terkait asal usul sabu sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Menurutnya, mulai dari awal hingga jelang sidang putusan hakim, JPU tidak mampu juga mengungkap dengan jelas asal usul barang bukti sabu tersebut.

"Jadi menurut saya, yang paling utama dijawab adalah asal usul sabu, ini pokok persoalan. Apakah benar sabu ini berasal dari penyisihan yang ada di Polda Sumatera Barat? atau Polres Bukittinggi? ini harus terjawab dulu," tuturnya.  

Seperti diketahui Polda Metro Jaya sebelumnya menyita barang bukti sabu seberat 3,3 kg di Jakarta dari Dody, Syamsul Ma`arif, Linda Pujiastuti, dan Kasranto. Klaimnya sabu tersebut berasal dari penyisihan barang bukti sitaan dari polres Bukittinggi.

Namun terbukti dari surat berita acara pemusnahan dan kesaksian para saksi di persidangan bahwa tidak ada penyisihan karena semua barang bukti sabu hasil sitaan seberat 35 kg telah dimusnahkan.  

Atas dasar itu dia mempertanyakan barang bukti sabu seberat 3,3 kg yang disita Polda Metro Jaya di Jakarta ini berasal dari mana. Menurut dia, selama persidangan JPU justru tidak menjawab hal tersebut.

"Sehingga bagi saya, kalau seperti ini hakimnya harus hati-hati benar di dalam menarik suatu kesimpulan. Karena di dalam hukum pidana, yang dicari itu adalah kebenaran materiil, jadi benar enggak fakta-fakta yang disampaikan oleh pihak, para saksi tadi atau alat bukti lain," kata dia.

Menurutnya jika majelis hakim sampai salah dalam mengambil keputusan maka bisa melahirkan putusan yang tidak adil karena peradilan yang sesat

"Jadi dalam konteks seperti ini, majelis hakim harus benar-benar memperhatikan tentang fakta hukum, klo tidak, akan menjadi peradilan yang sesat," tegasnya.

KEYWORD :

Teddy Minahasa Kapolda Jawa Timur Polri Narkoba Polda Metro Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :