Sabtu, 23/11/2024 03:59 WIB

Pengacara Bantah Heryanto Tanaka Setor Uang ke Dadan untuk Urus Perkara

Heryanto diduga menyuap dua hakim agung MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Suap perkara MA, tersangka debitur dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka usai pemeriksaan KPK, Jakarta, Senin (3/10/22). (Antara/Indrianto)

Jakarta, Jurnas.com - Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin 8 Mei 2023. Diketahui, Desy Widya dihadirkan sebagai saksi.

Pegawai MA Desy Widya dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Heryanto diduga menyuap dua hakim agung MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Desy menuturkan, mulanya Heryanto memiliki perkara perdata di MA melawan Budiman Gandi selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Kemudian, pengacara Yosep Parera mulai mengurus perkara milik sang kliennya agar kasasi dimenangkan dan Budiman Gandi dihukum bersalah.

Berdasarkan pengakuan Desy, ia mendapat informasi dari Yosep Parera tentang penguruan kasus tidak hanya melalui jalur Desy Yustria sebagai panitera di Mahkamah Agung, tapi juga jalur atas.

“Saya tidak tahu jalur atas yang dimaksud,” kata Desy di muka sidang.

Menanggapi soal `jalur atas`, Andreas pengacara Heryanto  yang saat ini menjadi tim penasihat hukum dalam persidangan membantah bila `jalur atas` yang dimaksud Desy adalah uang Rp 11,2 miliar yang muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK.

Diketahui dalam surat itu, kliennya disebut memberikan uang atas permintaan Dadan. Andreas menegaskan, uang itu adalah dana investasi bisnis skin care antara kliennya dan Dadan.

“Ini urusan bisnis dan itu sudah diakui klien kami Heryanto Tanaka bahwa dia menginvestasikan uang itu untuk bisnis di bidang skincare,” ujar Andreas dalam keterangan terpisah.

Andreas memastikan, pihaknya memiliki bukti bisnis skin care yang dijalankan. Menurut dia, keuntungan tahap pertama sudah diberikan oleh kliennya kepada Dadan.

“Tahap pertama sudah diberikan keuntungan, sesuai perjanjian,” Andreas menutup.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara KSP Intidana Heryanto Tanaka Dadan Tri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :