Sidang vonis terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. (Foto; Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dijatuhi putusan oleh majelis hakim dengan pidana 17 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Dody, majelis hakim mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan hal memberatkan dalam vonis tersebut yakni perbuatan terdakwa Dody merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri.
“Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Bukittinggi seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat,” ujar Hakim Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Selain itu, Hakim Jon juga menyebutkan bahwa hal lain yang memberatkan vonis seumur hidup Terdakwa Dody yakni perbuatannya meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika,” kata Hakim Jon.
Sementara untuk hal yang meringankan vonis 17 tahun kepada terdakwa Dody yakni terdakwa mengakui dan menyesali serta terdakwa tidak ikut serta atas hasil kejahatan perkara tersebut.
“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan. Terdakwa belum pernah dihukum,” tandasnya.
KEYWORD :AKBP Dody Prawiranegara 17 Tahun Penjara Memberatkan Hakim Ketua