Penggerebekan toko kosmetik di Tangerang jual ribuan obat terlarang. (Foto; Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi melakukan penggerebekan sebuah toko kosmetik di Kawasan Jalan Beringin Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Warung tersebut diduga menjual obat terlarang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dari penggerebekan ini pihaknya mengamankan pelaku berinisial ZF (21). Selain itu, polisi juga menyita ribuan butir obat daftar G (obat berbahaya).
Obat daftar G tersebut di antaranya 1.664 butir tramadol, 258 butir eximer, 88 butir riklona clona zepan, 59 butir trihexy phenidyl, 26 butir merlopam lorazpam, 12 butir ararax alprazolam, dan 20 butir calpazolam.
Jokowi Diminta Insyaf
"Ribuan obat daftar G itu diamankan petugas Polsek Karawaci dari salah satu toko kosmetik, ada satu orang juga kita amankan diduga pemilik obat," ungkap Zain Dwi Nugroho, Rabu (10/5/2023).
Menurut Zain, penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang menduga toko kosmetik tersebut sering melakukan transaksi obat-obatan terlarang daftar G.
"Pemeriksaan dan pengeledahan kita lakukan terhadap toko kosmetik tersebut berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang resah dengan penjualan obat daftar G ini," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku ZF akan dikenakan dengan Pasal 196 Junto sub Pasal 92 ayat (2) sub Pasal 197 Junto Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Obat Terlarang Tangerang Toko Kosmetik