Jum'at, 22/11/2024 21:56 WIB

KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Kasus Ketok Palu

Mauli akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Senin (16/5) sampai dengan 4 Juni 2023.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Mauli tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Penahanan dilakukan setelah Mauli rampung diperiksa pada hari ini, Selasa (16/5). Mauli akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Senin (16/5) sampai dengan 4 Juni 2023.

"Di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (16/5).

Mauli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK setidaknya memproses hukum 52 tersangka dalam kasus ini termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Dari jumlah itu, sebanyak 24 tersangka telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Masih ada 12 orang tersangka yang belum ditahan dan KPK segera mengagendakan untuk penjadwalan pemanggilannya," kata Asep.

Asep menuturkan dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Tersangka Mauli dkk diduga meminta sejumlah uang `ketok palu` kepada Zumi Zola guna memuluskan persetujuan pengesahan RAPBD tersebut.

Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut
Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar.

"Mengenai pembagian uang `ketok palu` disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD," ucap Asep.

Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Mauli dkk.

"Besaran uang yang diterima MU sebesar Rp200 juta," ungkap Asep.

Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

"Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka MU dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin," pungkas Asep.

KEYWORD :

KPK Suap Ketok Palu DPRD Jambi Tersangka Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :