Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polda Jabar segera melakukan pengusutan terkait dugaan kasus penembakan Bahar bin Smith. Sebab, tindakan penembakan itu kategorinya sudah berbahaya.
Sahroni menyampaikan, tindakan kriminal dengan menggunakan senjata api harus segera diungkap. Mengingat, hal itu membuktikan adanya senjata api illegal yang dibiarkan berkeliaran di tengah masyarakat.
“Polda Jabar harus cepat melakukan pendalaman terkait kasus ini. Uji berdasarkan pengakuan serta temuan-temuan di lapangan, yakini kebenarannya terlebih dahulu layaknya penanganan kasus lainnya. Jika benar terjadi, saya minta Polda Jabar tidak berlama-lama untuk tangkap pelaku,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (17/5).
Sahroni menegaskan, penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara objektif tanpa ada unsur-unsur subjektif lainnya. Aparat penegak hukum diharap melihat yang bersagkutan benar-benar murni sebagai terduga korban sekaligus warga negara Indonesia.
“Dan perlu diingat, penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara objektif tanpa adanya sentimen apapun terhadap terduga korban. Kesampingkan dahulu hal-hal yang sifatnya di luar penanganan kasus. Lihat ini murni sebagai dugaan penyerangan terhadap seorang warga negara. Dan jika benar, berarti hal ini juga mampu menimpa masyarakat lainnya. Oleh karena itu aparat harus segera klarifikasi dan selidiki,” pungkas Sahroni.
Diketahui, hingga saat ini aparat kepolisian dari Polda Jabar masih menyelidiki kasus dugaan penembakan terhadap Bahar bin Smith. Polisi telah membentuk tim untuk mendalami dan memburu pelaku.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, berdasarkan laporan yang diterimanya, penembakan tersebut terjadi di sekitar Pusdiklat Dinas Perhubungan (Dishub), Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun karena tidak adanya saksi kejadian, maka polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terlebih dahulu.
Ahmad Sahroni Komisi III DPR Penembakan Bahar bin Smith Polda Jawa Barat