Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengdilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan diajukan Dadan usai ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Gugatan Praperadilan dilayangkan Dadan pada Jumat, 19 Mei 2023 dan telah teregister dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum yang diajukan Dadan.
"Agenda sidang pertama Senin, 5 Juni 2023," dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu (21/5).
Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Dadan dan Hasbi sudah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (17/5). Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.
Teruntuk Hasbi, ia menyurati KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan ke pekan depan.
Dadan dan Hasbi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.
KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.
KEYWORD :KPK Suap Pengurusan Perkara Dadan Tri Yudianto Hasbi Hasan