Pasutri calo tiket konser Coldplay ditangkap. (Foto; Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ABF dan W ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay untuk tanggal 15 November 2023 mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnus Andiko mengatakan pelaku tersebut akan menjual tiket yang ditawarkan dengan harga yang lebih tinggi hingga mencapai dua kali lipatnya.
“Of course, pasti dengan harga yang lebih tinggi. Dua kali lipat dari harga yang ada,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).
Kedua tersangka dalam kasus penipuan tersebut ditangkap di kediamannya di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam aksinya, pelaku menyiapkan tiket resmi yang berhasil diperoleh saat beradu (war) dengan calon pembeli lain. Tiket resmi yang berhasil diperoleh itu kemudian diunggah dan ditawarkan ke berbagai orang yang berminat, dengan harga yang lebih tinggi sesuai dengan kategori tiket yang dijual bervariatif.
“Kan harganya juga bervariatif,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24) ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan jasa titip (Jastip) tiket konser Coldplay pada 15 November 2023 mendatang. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan total hasil sementara yang kedua pelaku dapatkan dari hasil menipu tersebut ratusan juta rupiah dari puluhan korban.
Pasutri Tiket Konser Coldplay Ditangkap Polda Metro