Jum'at, 27/12/2024 03:04 WIB

Perubahan Status Kontrak Karya Freeport Masih Dibahas

Freeport Indonesia bersedia mengakhiri rezim kontrak karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubah statusnya menjadi IUPK untuk kembali mendapatkan izin ekspor konsentrat.

Tambang Freeport

Jakarta - Perubahan status PT Freeport Indonesia dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) masih akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan. Sebab, banyak peraturan yang juga harus diakselerasi.

"Pada prinsipnya nanti akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan…Kalau berubah jadi IUPK banyak peraturannya, itu yang prefilling, eksisting lah. Nanti biar Menteri Keuangan yang lihat mana yang bisa menganut ketentuan yang lama, mana yang tidak karena ini dominannya UU Pajak, kayak Perda, Pungutan dan sebagainya," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, usai menghadap Presiden Joko Widodo di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/2).

Freeport Indonesia bersedia mengakhiri rezim kontrak karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubah statusnya menjadi IUPK untuk kembali mendapatkan izin ekspor konsentrat yang dihentikan pemerintah sejak 12 Januari 2017. Dalam pemberitaan sebelumnya, Freeport mengaku belum menemukan titik temu dengan pemerintah terkait peralihan IUPK dari Kontrak Karya (KK).

"Kami masih menunggu IUPK sementara sehingga bisa ekspor namun izin dari pemerintah belum keluar," kata Juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama, usai Rapat Dengar Pendapat Umum di Komplek DPR Senayan, Jakarta, Kamis (9/2), seperti dikutip Antara.

Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini produksi dari PT Freeport Indonesia masih terhambat akibat belum bisa melakukan ekspor. Namun, ia juga menegaskan bahwa PT Freeport Indonesia sudah berkomitmen untuk mengubah izin menjadi IUPK agar bisa melakukan ekspor, hanya saja prosesnya masih dibicarakan dengan pemerintah terkait adanya beberapa syarat yang belum ada titik temu.

KEYWORD :

Freeport Kontrak Karya IUPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :