Minggu, 08/09/2024 07:03 WIB

Gerindra Ikut Dorong Hak Angket Ahok

Partai Gerindra ikut menggulirkan hal angket soal status terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon

Jakarta - Partai Gerindra ikut menggulirkan hal angket soal status terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, partainya menduga pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1 dan ayat 3.

"Kita ingin menguji sebuah pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam hal ini, yang tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2).

Selain adanya pelanggaran UU, Fadli juga menyebut ada yurisprudensi terkait masalah kasus pemberhentian gubernur yang berstatus terdakwa. Apalagi kata Fadli, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang pernah berjanji akan memberhentikan Ahok.

"Terkait dengan janji Mendagri kepada media beberapa waktu itu, dia mengatakan akan memberhentikan kalau sudah habis masa cutinya. Tapi kenyataannya tidak demikian. Saya kira ini yang menjadi masalah dan ini (usulan hak angket) akan segera kami tandatangani," kata Fadli.

Kata Fadli, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto mendukung usulan angket untuk mengusut `Ahok Gate` tersebut. "Pak Prabowo welcome dengan inisiatif ini," kata Fadli.

Setelah memberi pernyataan pengantar, Fadli kemudian menandatangani kertas usulan pengajuan hak angket. Langkah Fadli kemudian diikuti anggota Fraksi Gerindra yang lain. Setelah penandatanganan oleh sejumlah anggota Fraksi Gerindra, Fadli akan berkomunikasi dengan sejumlah Fraksi lain.

Diketahui, jumlah anggota Fraksi Gerindra yang telah menandatangani ada 13 orang. Namun menurut Fadli jumlahnya akan bertambah untuk memenuhi persyaratan pengajuan hak angket tersebut.

KEYWORD :

Partai Demokrat Hak Angket Ahok Partai Gerindra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :