Warga Palestina protes pemukiman Israel
Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), megnecam tindakan Israel yang mengesahkan pemukiman ilegal yang dibangun di atas tanah-tanah milik warga Palestina. Undang-Undang (UU) yang baru disahkan parlemen Israel, Knesset, pada 7 Desember lalu itu, telah memberikan kekebalan hukum kepada ribuan bangunan ilegal yang dibangun oleh Israel.
"Penerapan sepihak undang-undang ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan dikhawatirkan dapat memrovokasi terjadinya ketegangan, bentrokan dan kekerasan di wilayah pendudukan," demikian pernyataan rilis Kemlu RI pada Senin (13/2).
UU yang dikenal sebagai Regulation Bill itu menurut Kemlu adalah hambatan yang potensial bagi perdamaian yang komprehensif, adil dan berkelanjutan serta menghalangi terwujudnya solusi dua negara. UU itu jgua bertentangan dengan Konferensi Perdamaian Timur Tengah yang digelar di Paris pada 15 Januari 2017 lalu.
Masjid Punya Peran Khusus Rawat Kemerdekaan RI
Masih menurut Kemlu, bahwa berdasarkan resolusi DK PBB dan berbagai resolusi terkait lainnya, pembangunan pemukiman ilegal di wilayah Palestina yang dibangun leh Israel sejak 1967 itu tidak memiliki legalitas hukum. Resolusi itu mengingatkan bahwa tindakan Israel adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional. PBB meminta Israel untuk segera menghentikan semua aktivitas pembangunan pemukiman ilegal tersebut.
"Pemberlakuan Undang-Undang tersebut jelas bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) 2334 (2016) mengenai pemukiman ilegal Israel yang dibangun di wilayah Palestina di Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur," demikian tegas Kemlu RI.[]
KEYWORD :regulation bill pemukiman ilegal israel indonesia