Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih.
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonannya terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Nurul Ghufron menyampaikan terima kasih kepada hakim M, serta elemen masyarakat yang telah memberikan pandangan pro dan kontra soal permohonan uji materi UU KPK yang diajukannya.
"Sebagai pemohon saya menyampaikan Alhamdulillah Syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR saya. Tak lupa saya sampaikan terimakasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohon JR saya," kata Ghufron dalam keterangannya, Kamis (25/5).
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Demokrasi Jokowi
Ghufron mengaku belum mendengar atau membaca detail putusan tersebut. Namun, ia bersyukur permohonannya dikabulkan untuk seluruhnya.
"Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan prokontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Ghufron terkait uji materi mengenai masa jabatan pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun. Hakim MK menyatakan gugatan tersebut beralasan menurut hukum.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam persidangan terbuka yang disiarkan secara daring.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya dinilai telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.
"Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama lima tahun," ucap Arief.
MK juga menilai, jika masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun, maka DPR mempunyai kewenangan untuk memilih pimpinan KPK sebanyak dua kali. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi independensi KPK.
"Kewenangan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan," tegas Arief.
KEYWORD :Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan Pimpinan KPK UU KPK Nurul Ghufron