Sabtu, 23/11/2024 05:36 WIB

Rokok Elektrik Potensial jadi Industri Unggulan Baru

Dan akhirnya kita sampai sekarang terus berkembang untuk urusan regulasi dan baiknya memang saat ini kita juga patut berterima kasih kepada pemerintah dan pihak legislatif yang selalu memberi perhatian lebih kepada industri kami.

Jakarta, Jurnas.com - Rokok elektrik diyakini bakal jadi industri unggulan baru di Tanah Air. Apalagi, batasan-batasan penggunaan rokok elektrik di negara-negara luar mulai dicabut.

"Saat ini kita bisa lihat bahwa tidak ada satupun negara yang melarang peredaran rokok elektrik. Bahkan, ada negara yang sebelumnya melarang, memberi batasan yang ketat, namun saat ini mereka mulai membuka diri," kata Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andriyanto, dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan DPR RI bertajuk `Mengkaji Lebih Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan` di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/5). 

Aryo menilai yang diperlukan saat ini adalah membuat regulasi terkait industri rokok elektrik tersebut dan berharap pemerintah, termasuk DPR RI, mendengarkan aspirasi masyarakat, khususnya para pelaku industri rokok elektrik.

Dia mengingatkan jika usia industri rokok elektrik di Indonesia sudah berdiri sejak 10 tahun lalu. Produk ini baru jadi pusat perhatian pada 2017 dan bahkan Pemerintah telah menerbitkan cukai untuk rokok elektrik di tahun 2018. 

"Dan akhirnya kita sampai sekarang terus berkembang untuk urusan regulasi dan baiknya memang saat ini kita juga patut berterima kasih kepada pemerintah dan pihak legislatif yang selalu memberi perhatian lebih kepada industri kami," kata dia.

Aryo mengamini bahwa pihaknya tidak bisa menjamin jika rokok elektrik 100 persen aman dan tak beresiko. Namun, dirinya mengklaim berdasarkan riset yang dilakukan di Inggris dan New Zealand, tingkat keamanan penggunaan rokok elektrik mencapai 95 persen.

"Menurut riset yang sudah beredar dari Inggris dan New Zealand tersebut, dapat dikatakan bahwa mereka menyatakan rokok elektrik ini 95 persen lebih sehat," kata dia.

Menanggapi hal itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menekankan pihaknya tidak pernah melarang keberadaan industri rokok elektrik. Firman hanya meminta pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi bahan baku dari rokok elektrik tersebut.

"Kembali kepada rokok elektrik ini, dalam pendapat kami, kami tidak melarang industrinya. Namun, yang kami cermati dan akan awasi, kami meminta kepada pemerintah untuk melakukan pemantauan bahan baku dasarnya melalui BPOM," tegas dia.

Firman bahkan mendukung jika bahan baku rokok elektrik itu terbuat dari tembakau. Terlebih, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil tembakau yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.

"Namun apabila bahan baku liquidnya tidak memiliki pengawasan, hal ini dapat menimbulkan risiko tinggi bagi anak bangsa karena sebelumnya pernah ada fakta bahwa ternyata liquid rokok elektrik tersebut  dioplos dengan narkoba dan hal tersebut merupakan suatu tindakan kejahatan," tegas dia.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR rokok elektrik BPOM RUU Kesehatan tembakau Aryo Andriyanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :