Pimpinan KPK saat konferensi pers.
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.
Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai putusan MK yang mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu tidak masuk akal.
"Putusan MK ini tidak masuk akal menurut saya," ujar Herdiansyah saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (25/5).
Diaa menilai argumentasi lima hakim konstitusi lemah dan menyimpang dari dua pasal UU KPK yang mengatur syarat batas usia calon pimpinan KPK dan periodesasi jabatan pimpinan KPK.
Pertama mengenai syarat batas usia 50 tahun bagi calon pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf e UU KPK. Dia menyoroti putusan MK yang menambahkan frasa "atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK". Menurutnya, hal itu tidak lazim dalam seleksi lembaga negara
Putusan itu, kata dia, seolah hanya untuk mengakomodasi kepentingan subjektif Nurul Ghufron yang hendak maju kembali tetapi terkendala usia.
Kedua, perihal penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun. Dia mengaku tidak menemukan basis argumentasi MK dalam ratio decidendi atau pertimbangan putusan.
"Terlebih KPK ini lembaga penegak hukum, di mana semakin panjang masa jabatannya semakin terbuka pula potensi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)," ujarnya.
"Jadi, intinya putusan MK ini pertanda MK tidak lagi on the track berjalan sesuai dengan kepentingan publik, tapi seolah-olah menjadi tempat memuluskan agenda pribadi serta kepentingan kekuasaan," katanya.
Dia menambahkan semestinya putusan MK tersebut berlaku ke depan alias tidak diterapkan untuk pimpinan KPK saat ini.
"Sifat putusan MK itu mestinya prospektif atau berlaku untuk di masa yang akan datang. Jadi, putusan soal masa jabatan dari empat ke lima tahun harusnya berlaku untuk pimpinan KPK berikutnya, bukan yang sekarang," katanya.
"Cuma dugaan saya pemerintah akan menafsirkan lain putusan MK. Bisa jadi mereka tafsirkan perpanjangan otomatis untuk pimpinan yang sekarang dan itu untuk mengamankan Pilpres 2024," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Nurul Ghufron terkait uji materi mengenai masa jabatan pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun.
MK menyatakan gugatan tersebut telah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, MK mengabulkan seluruh gugatan Ghufron.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan daring, Kamis (25/5).
Empat hakim konstitusi Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih tidak setuju masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
Dalam hal ini mereka mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari lima hakim konstitusi yang menyetujui masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi lima tahun.
KEYWORD :Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan Pimpinan KPK UU KPK Nurul Ghufron