Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Menurut dia, putusan yang merubah jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun tersebut melampaui kewenangan dari MK. Sebab, objek putusan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka.
"Itu kan agak dalam tanda kutip penghinaan terhadap DPR dan presiden. Kan pembentuk undang-undang itu DPR dan presiden," jelas Arsul di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/5).
Di sisi lain, Arsul juga mempertanyakan apakah keputusan tersebut dikarenakan adanya kepentingan politik atau kelompok tertentu. Terlebih, dalam putusan tersebut MK juga tak pernah menyinggung ihwal keadilan di gugatan-gugatan lain yang hampir mirip.
"Karena ada kepentingan politik, ada kepentingan katakanlah kelompok, ada kepentingan pribadi ya, maka putusannya kemudian standarnya berbeda. Ini yang menjadi concern, kenapa menjadi concern? karena MK itu berbeda dengan lembaga negara yang lain," demikian Politikus PPP ini.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Warta DPR Komisi III Arsul Sani KPK Mahkamah Konstitusi MK