Mendagri Tjahjo Kumolo.
Jakarta - Sejumlah fraksi di DPR mengajukan hak angket terkait status terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, hak angket merupakan hak seluruh anggota DPR. Tjahjo mengatakan, selain Ahok, ada kepala daerah yang status terdakwa, namun tidak diberhentikan sementara."Ada lho kepala daerah yang dia terdakwa, tetapi tidak saya berhentikan selain Ahok karena dia dituntut di bawah lima tahun. Saya nggak mau sebut, ini masa tenang dan yang bersangkutan juga ikut pilkada," kata Tjahjo, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2).Dalam kesempatan itu, Tjahjo menegaskan bahwa keputusan pemerintah tidak memberhentikan Ahok sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU). Sebab, ancaman hukuman lima tahun kepada Ahok merupakan dakwaan alternatif.Baca juga :
Usai Dilantik, Tiga Gubernur Digiring ke KPK
Usai Dilantik, Tiga Gubernur Digiring ke KPK
Hak Angket Ahok Mendagri Tjahjo Kumolo