Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak hak angket soal pengangkatan kembali terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Politikus PKB Lukman Edy mengatakan, jika ingin memperbaiki pelaksanaan Pilkada secara menyeluruh, maka persoalan harus jadi satu paket untuk diangkat dalam hak angket tersebut. Sebab, persoalan Pilkada serentak 2017 yang begitu kompleks."Konsepnya sudah diajukan ke kita dan kita bilang kalau hanya soal Ahok kita nggak mau. Kita mau tiga persoalan sekaligus," kata Lukman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2).Kata Lukman, selain kasus Ahok, paket persoalan Pilkada yang dimaksud PKB adalah soal kisruh KPU terhadap 18 kabupaten/kota, dan soal e KTP. "Kita ingin tiga hal itu, kalau satu (soal Ahok) nggak mau kita. Draftnya memang sudah diserahkan, tapi nggak ada yang lain, yang ada hanya soal Ahok," terangnya.Hak Angket Ahok Mendagri Tjahjo Kumolo PKB