Sabtu, 30/11/2024 06:57 WIB

Banggar DPR Minta Pemerintah Periksa Pemicu Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi

Jika kita cermati hasil sementara dari kajian Kementerian PPN/Bappenas teridentifikasi beberapa hal yang menjadi the most binding constraint yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Analisis itu dengan menggunakan pendekatan growth diagnostics.

Ketua Banggar DPR, Said Abdullah. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia cenderung tertahan di angka 5 persenan selama kurun waktu terakhir.

Menurut dia, Pemerintah perlu memeriksa lebih dalam masalah yang seolah menjadi beban untuk keluar dari jebakan pertumbuhan 5 persenan yang juga menjadi pemicu perlambatan pertumbuhan ekonomi.

“Jika kita cermati hasil sementara dari kajian Kementerian PPN/Bappenas teridentifikasi beberapa hal yang menjadi the most binding constraint yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Analisis itu dengan menggunakan pendekatan growth diagnostics,” jelasnya saat memimpin rapat kerja dengan Pemerintah di ruang rapat Banggar DPR RI, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).

Dari hasil kajian tersebut yang menjadi penyebab pertumbuhan ekonomi nasional yakni, Pertama ditengarai dari regulasi yang tumpang tindih, dan relatif tertutup. Kedua karena rendahnya kualitas institusi, khususnya dalam hal koordinasi kebijakan. Ketiga rendahnya ketersediaan tenaga kerja terampil, infrastruktur yang belum sepenuhnya menciptakan konektivitas semua wilayah. Keempat rendahnya penerimaan perpajakan dan belanja negara.

“Keseluruhan masalah diatas sesungguhnya bukan persoalan baru. Tidak kurang kurang DPR memberikan dukungan penuh kepada pemerintah untuk bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi lagi. DPR RI memberikan dukungan penuh pembahasan hingga persetujuan Undang Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Undang Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang,” terangnya.

Adanya undang-undang tersebut dapat memangkas banyak aturan agar menciptakan iklim kemudahan berusaha dan investasi. Sejak 2003 kita mengafirmasi anggaran pendidikan 20 persen dari belanja APBN untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul. 

Selain itu, DPR juga telah memberikan dukungan terhadap pengesahan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Agar penerimaan perpajakan lebih berkualitas dan belanja negara tersinkronisasi untuk mewujudkan dampak pembangunan lebih luas.

Meski Undang-Undang mengenai HPP ini memberikan dampak kemajuan. Namun dirinya menghimbau untuk terus berhati-hati dalam meletakkan asumsi peningkatan ini hanya karena  dukungan dari Undang-Undang HPP, sebab lonjakan pendapatan negara tahun 2022 lebih besar disumbang dari kenaikan berbagai harga komoditas ekspor. 

Pada tahun 2022, neraca perdagangan juga mencatatkan rekor tertingginya, mencapai sebesar USD54,5 miliar. Hingga April 2023, neraca perdagangan Indonesia sudah mencatatkan surplus selama 36 bulan berturut-turut.

“Walau begitu kita berkeyakinan Undang-Undang HPP secara struktural akan membantu perbaikan sistem perpajakan kita ke depan, sehingga cita cita rasio perpajakan kita bisa lebih kompatibel dan akseleratif dengan sistem perekonomian kita akan lebih nyata adanya,” terang Politikus PDIP ini.

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Banggar Said Abdullah pertumbuhan ekonomi anggaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :