Jum'at, 22/11/2024 15:58 WIB

Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Prasetijo Sudah Divonis, Kompolnas Minta Polri Segera Sidang Etik

Irjen Pol Napoleon sudah divonis 4 tahun penjara dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo 2,5 tahun, Polri belum sidang etik.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Foto: Jurnas/Dok Kompolnas).

Jakarta, Jurnas.com- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utoma.

“Kami tunggu dan berharap sidang etik Napoleon dan Prasetijo Utomo akan segera dilaksanakan," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (2/6/2023).

"Jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, maka akan dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain," sambungnya.

Menurut Poengky, Kompolnas sudah mendorong agar sidang kode etik profesi Polri terhadap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo segera dilaksanakan karena kasus pidananya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Negara masih dibebani dengan membayar gaji mereka, padahal tindak pidana yang mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi," tuturnya.

Sebagai informasi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sama-sama terlibat dalam perkara surat palsu penyidikan kasus Djoko Tjandra.

Keduanya juga telah divonis pengadilan, Napoleon empat tahun penjara dan Prasetijo Utomo selama 2,5 tahun hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

KEYWORD :

Napoleon Prasetijo Kompolnas Sidang Etik Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :