Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya dugaan keterlibatan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan Arif Budi Sulistyo, serta Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv dalam kasus suap pengurusan pajak PT Eka Prima Ekspor (EPE) Indonesia yang menjerat Country Director PT EPE, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Dugaan keterlibatan ketiganya orang tersebut, terkait penyelesaian masalah pajak PT Eka Prima yang terungkap dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa Rajamohanan. "Tentu nama-nama yang disebutkan sesuai dengan kapasitas masing-masing dalam perkara tersebut," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (14/2/2017).Dalam pengusutan kasus ini, lembaga antikorupsi tak memperhitungkan status seseorang, ataupun hubungan kekerabatan. Termasuk soal hubungan keluarga sosok Arif dengan Presiden Joko Widodo atau disapa Jokowi."Bahwa ada nama-nama tersebut, ada hubungan kekeluargaan dan hubungan lain ke pejabat di Indonesia, saya kira kami pisahkan itu. Fakta yang kita butuhkan adalah porsi dari para tersangka dan saksi dalam rangkaian peristiwa, tapi kami akan pastikan lagi. Prinsipnya KPK membuka," ujar Febri.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Kasus Pajak KPK