Senin, 25/11/2024 15:36 WIB

Hakim Agung Prim Haryadi Diperiksa di Gedung Lama KPK

Dia diperiksa di gedung ACLC atau gedung lama KPK. Hanya saja, KPK tak memberikan informasi pengenai agenda pemeriksaan hari ini. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Hakim Agung Prim Haryadi memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (8/6).

Dia diperiksa di gedung ACLC atau gedung lama KPK. Hanya saja, KPK tak memberikan informasi pengenai agenda pemeriksaan hari ini. KPK juga tak menjelaskan alasan pemeriksaan tak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

"Iya saksi Prim Haryadi hadir di pemeriksaan di gedung C1. Informasinya sudah selesai diperiksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (8/6).

Seharusnya, Hakim Agung pada kamar pidana itu menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu (7/6) kemarin. Namun ia mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Mangkirnya Prim Haryadi membuat KPK mengultimatum dengan membuka opsi pemanggilan paksa yang bersangkutan.

"Kalau yang bersangkutan (Prim Haryadi) tidak hadir, pasti kita akan hadirkan secara paksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (7/6) malam.

Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Kendati demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan. KPK menegaskan penahanan terhadap Hasbi hanya masalah waktu saja.

Sementara itu, KPK telah menahan tersangka Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6) malam. Penahanan dilakukan setelah Dadan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik

Dalam kasus ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Uang suap itu diberikan untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara sesuai permintaan Heryanto.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri Yudianto bersama Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Prim Haryadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :