Suasana Masjidil Haram di Mekah (Foto: Reuters)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) melarang keras jemaah haji Indonesia melakukan aktivitas memasak, merokok, hingga menjemur pakaian di kamar hotel selama pelaksanaan ibadah haji.
Alasan larangan makan karena jemaah mendapatkan makan tiga kali sehari, dengan menu yang disajikan bercitarasa Nusantara. Karena itu, jemaah dilarang memasak di kamar menggunakan alat penanak nasi listrik (rice cooker).
"Larangan ini perlu diindahkan dan diperhatikan jemaah untuk menghindari terjadinya akibat yang tidak tidak diinginkan," terang Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin di Jakarta pada Kamis (8/6).
Cincai Fulus Berujung Pansus Haji
Ketentuan lain yang harus diperhatikan jemaah ialah larangan menerima tamu di kamar hotel. Juga, ketentuan lain yang harus diperhatikan untuk menjaga kenyamanan dan ketenangan jemaah selama di hotel.
Fauzin menyampaikan, berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga 7 Juni 2023, pukul 24.00 WIB, jemaah dan petugas yang sudah tiba di Kota Madinah berjumlah 98.979 orang atau 257 kelompok terbang.
"Jumlah jemaah dan petugas yang telah didorong dari Madinah ke Mekah untuk menjalani umrah haji sebanyak 39.005 orang atau 103 kloter," kata dia.
Fauzin menyampaikan, terdapat satu jemaah haji yang meninggal dunia di Madinah, yaitu atas nama Iman Sukiman Tamim asal kloter JKS 29. Sehingga, sampai dengan saat ini, jumlah jemaah haji yang wafat di Madinah sejumlah 21 orang.
Fulus Sakti Kuota Haji
Mengingat suhu di Madinah saat ini berkisar 29-42 derajat celcius, dan di Mekah mencapai 32-42 derajat celcius, Fauzin sekaligus mengimbau kepada jemaah, khususnya jemaah lanjut usia untuk senantiasa menjaga kesehatan, membatasi ibadah sunnah seperti umrah dan tawaf sunnah berkali-kali karena akan membuat tubuh kelelahan.
KEYWORD :Ibadah Haji Larangan Memasak Menjemur Pakaian Mekah Kemenag