Tilang Manual di Bekasi. (Foto: Jurnas/TMC Polda Metro).
Bekasi, Jurnas.com- Polres Metro Bekasi Kota mencatat sebanyak 868 pengendara terkena tilang manual selama periode Mei 2023. Mayoritas penindakan ini diberikan kepada pengendara sepeda motor.
"Jumlah tilang bulan Mei tercatat 868 berkas," ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/6/2023).
Lebih lanjut Agung menjelaskan, selama pemberlakuan kembali tilang manual masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas.
Agung memastikan personel yang melakukan penindakan telah diberikan surat tugas. Mereka diberikan wewenang untuk melakukan tialang terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Pelanggaran mayoritas tidak pakai helm, bonceng tiga, pengemudi di bawah umur. Kemudian knalpot bising, lawan arus dan melawan arus putar balik juga masih ditemukan," ungkap Agung.
Agung menambahkan, tindakan tilang dilakukan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara. Hal itu demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengendara lainnya
Polres Bekasi Tilang Manual 868 Pengendara