Sabtu, 23/11/2024 17:54 WIB

Terapkan Protokol Kesehatan sebagai Kenormalan Baru dalam Keseharian

Terapkan Protokol Kesehatan sebagai Kenormalan Baru dalam Keseharian

Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wujudkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan sebagai sebuah bentuk kenormalan baru dalam keseharian yang merupakan bagian dari upaya membangun daya tahan anak bangsa yang lebih baik.

"Wujudkan kenormalan baru pascapandemi dengan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan sejumlah protokol kesehatan yang disarankan untuk menjaga daya tahan tubuh dalam aktivitas keseharian," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Sabtu (10/6).

Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 menerbitkan protokol kesehatan terbaru dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat tersebut ditandatangani Kepala BNPB yang juga Kasatgas Covid-19, Suharyanto, pada 9 Juni 2023.

Dalam SE tersebut antara lain menyebutkan pada kondisi sehat masyarakat diperbolehkan mencopot masker. Namun pada kondisi tertentu, misalnya ketika seseorang sedang merasa kurang sehat, tetap diwajibkan menggunakan masker ketika berada di tempat umum.

Selain itu, tambah Lestari, yang juga Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah itu, dalam SE tersebut menyarankan masyarakat tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua dan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.

Tetap menerapkan protokol kesehatan dinilai penting mengingat virus korona yang menyebar terus beradaptasi hingga membentuk varian-varian baru yang mudah menular dan berdampak pada menurunnya daya tahan tubuh.

Catatan Satgas Covid-19 per Jumat (9/6) kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 191 kasus baru dengan 10.597 kasus aktif, kasus sembuh bertambah 376 dan pasien meninggal tercatat sebanyak 5 jiwa.

Selain itu muncul ancaman gejala long Covid-19 seperti rasa lelah berlebihan, gangguan napas, nyeri sendi, dan nyeri dada, yang diderita para penyintas Covid-19.

Rerie sapaan akrab Lestari berpendapat dengan protokol kesehatan yang lebih bersifat himbauan itu seharusnya para pemangku kebijakan lebih mengedepankan upaya untuk menanamkan pemahaman kepada masyarakat, terkait pentingnya protokol kesehatan diterapkan sebagai sebuah kenormalan baru dalam keseharian.

Sosialisasi masif, tambah Rerie yang merupakan legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, sangat penting dilakukan agar masyarakat paham bahwa kondisi pascapandemi harus dijalani dengan kenormalan baru termasuk menjalani sejumlah protokol kesehatan tersebut.

Sosialisasi tersebut, jelas Rerie, harus segera dimulai dari lingkungan keluarga, komunitas, lingkungan pendidikan sampai ke masyarakat luas, sehingga tujuan menerapkan protokol kesehatan sebagai bagian upaya melindungi setiap warga negara dari ancaman penyakit, bisa direalisasikan dengan baik.

Selain itu, tegas Rerie, kesiapan pemerintah pusat dan daerah dalam menerapkan pelayanan kesehatan yang bersifat preventif juga harus dipastikan agar proses deteksi dini kesehatan dasar masyarakat dapat diterapkan di fasilitas-fasilitas kesehatan hingga tingkat kecamatan.

Menurut Rerie, kolaborasi yang kuat dari semua pihak, para pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat sangat diperlukan dalam membangun daya tahan bangsa untuk merealisasikan pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang tangguh dan berdaya saing di masa depan.

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat Protokol Kesehatan Covid-19 Surat Edaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :