Rabu, 27/11/2024 15:36 WIB

Penyelidikan Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Sudah Periksa Sejumlah Pihak

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu belum mengatakan secara rinci mengenai kasus ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah memeriksa sejumlah pihak atas penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menyeret nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/6).

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu belum mengatakan secara rinci mengenai kasus ini. Dia hanya mengatakan penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

"Karena msh pada proses penyelidikan tentu tdk bisa kami sampaikan lbh lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," kata Ali.

Pada hari ini beredar kabar KPK bakal menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Kabar itu diungkapkan akun Instagram @pedeoproject.

Dalam unggahannya, @pedeoproject menyebut Syahrul Yasin Limpo bakal ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.

Selain Syahrul Yasin Limpo, akun Instagram itu juga menyebut KPK menetapkan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

"Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK)," tulis akun Instagaram @pedeoproject.

KEYWORD :

KPK Mentan Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementerian Pertanian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :