Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan dalam konferensi pers pada Kamis (15/6). (Foto: Jurnas/Gery).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) TA 2020-2022 telah merugikan negara hingga Rp27,6 miliar.
"Diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27, 6 Miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (15/6).
KPK telah menetapkan 10 tesangka dalam kasus ini. Mereka ialah Kepala Sub Bagian Perbendaharaan/PPSPM, Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; Staf PPK Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran, Abdullah dan Christa Handayani Panvaribowo.
Kemudian, PPK Haryat Prasetyo; Operator SLM Beni Arianto; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annashikhah; Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.
Firli menjelaskan kasus ini bermula ketika Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total Rp221,9 miliar selama tahun 2020 - 2022.
Para tersangka diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan. Dalam prosesnya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung.
Para tersangka juga diduga melakukan manipulasi, di antaranya pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif.
"Di mana Tersangka PAG meminta kepada LFS agar “dana diolah untuk kita-kita dan aman”," jelas Firli.
Kemudian, menyisipkan’ nominal tertentu kepada 10 orang secara acak. Selanjutnya pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.
"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720," jelas Firli.
Selisih pembayaran tersebut diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka sebagai berikut:
1) Priyo Andi sebesar Rp4,75 miliar
2) Novian Hari sebesar Rp1 miliar
3) Lernhard Febian sebesar Rp10,8 miliar
4) Abdullah sebesar Rp350 juta
5) Christa Handayani sebesar Rp2,5 miliar
6) Hadyat Prasetyo sebesar Rp1,4 miliar
7) Beni Arianto sebesar Rp4,1 miliar
8) Hendi sebesar Rp1,4 miliar
9) Rakhmat sebesar Rp1,6 miliar
10) Maria Febri sebesar Rp900 juta
Dengan adanya penyimpangan tersebut, ujar Firli, diduga telah mengakibatkan Kerugian Negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp27, 6 Miliar.
Atas perbuatannya para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM KPK