Ilustrasi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan Partai Berkarya yang meminta penundaan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Ketua KPU, Hasyim Asyari menyebut bahwa putusan tersebut merupakan penegasan bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara yang menyangkut pejabat dan lembaga pemerintahan.
“Itu menunjukkan bahwa memang jalurnya bukan di situ, jalurnya ke Bawaslu dan PTUN,” kata Hasyim kepada wartawan di Gedung KPU pada Kamis (15/6).
Baru Naikkan Insentif KPU, Jokowi Minta Maaf
“Jadi makna putusan 219 (nomor putusan PN Jakpus Partai Berkarya) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa gugatan semacam yang dilakukan oleh Partai Berkarya, termasuk penegasan dari Pengadilan Tinggi terhadap kasus Partai Berkarya yang terdahulu,” sambungnya.
Lebih lanjut, Hasyim juga mengatakan bahwa saat ini Prima yang tengah mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) juga akan memutuskan bahwa gugatan Prima tersebut bukan kewenangan dari Pengadilan Umum atau Pengadilan Tinggi.
“Kami yakin konsisten lah sikap MA bahwa kompetensinya bukan di pengadilan umum atau pengadilan negeri, tetapi di Bawaslu dan PTUN,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerima eksepsi atau nota keberatan dari KPU RI atas gugatan Partai Berkarya yang meminta penundaan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
PN Jakarta Pusat juga menyatakan bahwa untuk perkara ini pihaknya tidak berwenang untuk mengadili. Dengan begitu, gugatan Partai Berkarya tidak berlanjut.
"Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," kata Hakim Ketua Bambang Sucipto, sebagaimana dikutip dari putusan sela majelis hakim yang diunggah di e-Court PN Jakpus, Kamis (15/6).
KEYWORD :KPU Komisi Pemilihan Umum Partai Berkarya Penundaan Pemilu