Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Yusak El Halcon. Foto: dok. jurnas
JAKARTA, Jurnas.com - Kasus dugaan korupsi dengan tersangka Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Yusak El Halcon yang disebabkan gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) pada tahun 2017-2018 menyebabkan kerugian negara Rp310 Miliar nampaknya akan berjalan alot.
Yusak El Halcon yang sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, mengajukan gugatan Pra-Peradilan melalui kuasa hukumnya Prof Dr Yusril Ihza Mahendra ( IHZA&IHZA) sebagai pemohon dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Jmb, tertera di SIPPN Jambi. Pihak termohon ialah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang menangani perkara itu.
Humas PN Jambi Suwarjo membenarkan hal tersebut, dan menyebutkan PN Jambi juga sudah menentukan tanggal sidang tersebut yakni pada 28 Juni 2023, dengan hakim tunggal yakni Tatap Urasima Situngkir.
Praktisi hukum Daar Afkar Law Firm, Edi Gustia Lubis mengatakan, kasus gagal bayar perbankan itu sebenarnya ranah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sudah ada lembaga negara yang bertugas mengawasi jasa keuangan di sektor perbankan serta nonperbankan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk mengenai benar tidaknya isi jaminan yang diperbuat PT SNP ketika menjual MTN tersebut. Selain itu juga ada lembaga audit negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Edi melalui keterangannya, Sabtu (17/6/2023).
IPW Minta Semua Pihak Hormati Vonis Pengadilan Lubuk Linggau Terhadap Syarief Hidayat Cs
Menrut Edi, Mantan Dirut BPD Jambi ini hanyalah salah satu korban PT. SNP yang selamat mengelola kerugian akibat gagal bayar MTN PT SNP. Ini dibuktikan bahwa mereka telah berhasil menutup kerugian sebelumnya, dengan cara menjual Surat Berharga pada tahun 2018.
"Terbukti pembukuan mereka tahun 2018 sampai 2022 untung dan berhasil RUPS setiap tahunnya," ungkap Edi.
Edi melanjutkan sangkaan Kejati bahwa Yunsak El Halcon ikut serta menyebabkan MTN PT.SNP bodong juga rasanya terlalu berlebihan. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan OJK bahwa ada 14 lembaga perbankan sekelas Bank Mandiri, BCA, Panin dan bank kelas kakap lain serta beberapa lembaga keuangan lainnya yang ikut tertipu.
"Ini kasus besar hampir mendekati rekor kasus Bank Century pada 2008 silam yang juga terjadi mendekati tahun politik. Anehnya lagi kesalahan hanya dibebankan kepada bang El yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran. Peristiwa terjadi 2016-2018, kemana Dirut dan Direksi lainnya," tanya Edi.
Sebagai informasi kronologis kasus ini bermula dari SNP Finance merupakan bagian dari Columbia, toko yang menyediakan pembelian barang secara kredit. Dalam kegiatannya, SNP Finance mendapatkan dukungan pembiayaan pembelian barang yang bersumber dari kredit perbankan.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Slamet Edy Purnomo mengungkapkan, permasalahan pada SNP Finance sudah tercium sejak Juli 2017. Tertangkap ada angka CAPS itu suatu aplikasi connecting antara SNP sebagai multifinance dengan bank seperti Bank Mandiri yang paling besar.
OJK kemudian meminta dilakukan pemeriksaan kepada pihak perbankan secara internal dan oleh pengawas. Pada 2018, OJK kembali melakukan evaluasi. Lembaga ini dikatakan terlebih dulu memberi kesempatan kepada internal perbankan untuk menyelesaikan saat diketahui terjadi masalah.
Dilakukan oleh investigator internal Bank Mandiri dan ditemukan memang terrnyata tidak pernah dilakukan reconcile antara banking dan dari situ didalami lagi prosesnya dan ternyata ada kesalahan di sistem yang tidak sempurna. Terlepas dari kesalahan sistem yang bisa diperbaiki, tim kemudian berkoordinasi dengan pengawas SNP di Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Semua dipanggil Pefindo, dari hasil pemeriksaan semua pengawasan jalan baik dari Bank Mandiri. Ada permasalahan terkait data yang diberikan SNP. Adapun mekanisme pemberian pinjaman kepada SNP Finance yang dilakukan dengan sistem executing.
Bank memberikan kredit berupa joint financing atau memberikan langsung ke perusahaan pembiayaan tersebut. Kemudian SNP Finance yang meneruskannya kepada pengguna. Untuk mendapatkan kredit ini, terlebih dulu ditunjuk auditor publik yang bertugas memeriksa laporan keuangan. Auditor yang ditunjuk adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) Deloitte yang menilai kondisi keuangan SNP Finance.
Kemudian seiring dengan turunnya bisnis toko Columbia, kredit perbankan tersebut mengalami permasalahan menjadi Non Performing Loan (NPL). Kondisi tersebut telah diantisipasi perbankan dengan melakukan pencadangan (PPAP) pada tahun yang sudah lewat, sehingga perbankan dapat meng-absorb risiko gagal bayar.
Salah satu tindakan yang dilakukan oleh SNP Finance untuk mengatasi kredit bermasalah tersebut adalah melalui penerbitan Medium Term Note (MTN), yang diperingkat oleh Pefindo berdasarkan laporan keuangan SNP yang diaudit DeLoitte.
Penerbitan MTN tidak melalui proses di OJK. Ini mengingat MTN adalah perjanjian yang bersifat private, namun memerlukan pemeringkatan karena dapat diperjualbelikan.
Sebelumnya diketahui jika SNP Finance mendapatkan peringkat efek periode Desember 2015-2017 idA-/stable dari Pefindo. Kemudian pada Maret 2018, rating SNP Finance naik menjadi idA/stable.
Namun Pefindo kembali menurunkan rating SNP Finance sebanyak 2 kali. Pertama pada bulan Mei 2018, diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative dan pada bulan yang sama menurunkan lagi ke peringkat idSD/selective default.
Akhirnya, saat terjadi permasalahan, SNP Finance mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap kewajibannya sebesar kurang lebih Rp 4,07 triliun, yang terdiri dari kredit perbankan Rp 2,22 triliun dan MTN sebesar Rp 1,85 triliun.
Permasalahan di SNP Finance saat ini bukan semata-mata disebabkan oleh ketidak hati-hatian perbankan dalam penyaluran kredit. Apalagi saat ini regulator telah menetapkan rambu-rambu yang sangat ketat bagi perbankan. Kekisruhan di SNP Finance justru disebabkan itikad tidak baik pengurus perseroan untuk menghindari kewajiban mereka.
Terbukti, SNP Finance langsung mengajukan PKPU Sukarela, setelah kualitas kredit turun menjadi kol.2. Modus ini sering dilakukan dengan memanfaatkan celah dari ketentuan hukum terkait Kepailitan.
KEYWORD :SNF Bank Jambi Gagal bayar