Fahri Hamzah
Jakarta - Hak angket terkait status terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta disepakati untuk diteruskan ke Badan Muasyawarah (Bamus) DPR.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pimpinan DPR telah sepakat hak angket Ahok untuk diteruskan ke Bamus. Dan selanjutnya, pembahasan akan dijadwalkan Bamus DPR."Kita teruskan hak angket ke dalam Bamus dan nanti Bamus yang memutuskan penjadwalannya. Jadi sudah disepakati untuk diteruskan kedalam Bamus," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/2).Kata Fahri, hingga saat ini baru hak angket soal pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang baru disepakati untuk dibawa ke DPR.Kasus Ahok Hak Angket Ahok Fahri Hamzah