Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun berdasarkan pertimbangan yang matang.
Salah satu yang menjadi pertimbangan, menurutnya adalah menjaga stabilitas desa.
"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," kata Supratman usai rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Baleg DPR RI, Jakarta, Kamis (22/6).
Menurut dia, gesekan akibat pemilihan kades kerap mengganggu stabilitas desa. Sehingga, kata dia, hal ini yang menjadi pertimbangan pihaknya mengusulkan penambahan masa jabatan bagi kades.
Supratman mengaku khwatir gangguan stabilitas desa menimbulkan masalah pada pertumbuhan desa. Padahal, desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.
"Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan ke depan, stabilitas itu penting untuk kita jaga," ucapnya.
Menurut dia, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kepala desa bisa dijabat sampai 18 tahun.
"Jadi, secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun," kata dia.
Dia juga menjelaskan yang disepakati pada rapat Panja Penyusunan RUU Desa ialah usulan perubahan mengenai berapa lama periodesasi masa jabatan kepala desa, berikut jangka waktunya dalam satu periode.
"Kan kalau (UU Desa) sekarang, 6 tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu `kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi 9 tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga," kata dia.
Dia menegaskan semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa sepakat mengenai perubahan masa jabatan kepala desa tersebut. "Iya, semua (fraksi) setuju. Enggak ada satu pun yang menolak," kata dia.
Sebelumnya, Panja Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Badan Legislasi DPR RI sepakat mengusulkan perubahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun dalam satu periode, serta dapat dipilih kembali sebanyak dua kali.
Pada UU Desa, masa jabatan kepala desa termaktub 6 tahun selama satu periode, dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali. Usulan perubahan masa jabatan kepala desa tersebut, terdapat dalam Pasal 39 ayat (1) RUU Desa yang menyatakan kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Pada Pasal 39 ayat (2) RUU Desa juga dilakukan perubahan menjadi `Kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut`.
KEYWORD :
Warta DPR Ketua Baleg Supratman Andi Agtas Kepala Desa perpanjangan jabatan